KENDARI, sapasultra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pemuda UR dan AN asal Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan,di duga menjadi pengedar 17,8 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (13/7), pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah kos di kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka di TKP," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka UR yang tengah mengambil tempelan narkoba jenis sabu. Saat dilakukan Penggeledahan, polisi menemukan satu saset diduga berisi sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan di rumah kost pacar pelaku UR dan polisi kembali menemukan 19 saset kecil berisi sabu Dengan berat 9,04 gram.
Tidak sampai di situ polisi lakukan pengembangan lagi dan menangkap pelaku AN, dari tangan pelaku AN polisi kembali menyita barang bukti sabu sebanyak 19 saset kecil dengan berat total 8,04 gram.
Saat diinterogasi oleh polisi, kedua tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.
"Total BB yang kami sita lima saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 17,8 gram," ujarnya pula.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
"Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan : ABID
EDITOR : TIM SAPASULTRA.COM
Tags :







