Di tengah ketidakpastian iklim dan terbatasnya irigasi teknis, sawah tadah hujan sering kali dipandang sebagai lahan “kelas dua” dalam sistem pertanian.
Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PLN Kendari, membagikan paket sembako kepada warga di RT 06, RW 02, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (10/3/2026).
Satu lagi toko butik bermerk internasional opening di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejumlah program di Desa Latali, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara, menjadi sorotan warga karena dinilai kurang transparan dalam pengelolaannya.
Investasi ugal-ugalan yang terjadi di kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan menyebabkan terganggunya ekosistem laut.
Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, PLN UPT Kendari menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai keselamatan ketenagalistrikan bagi siswa-siswi SDN 39 Kendari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Try Priyambodo.
Ketua Umum Koalisi Indonesia Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KOSASI SULTRA), Muh Hazratul Ansar, resmi melaporkan pejabat terkait Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Warga di Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puwatu memilih calon ketua RT dan RW. Mereka mendatangi TPS untuk menyalurkan hak suara pemilihan ketua RT dan RW pada Sabtu (20/12/2025).
ayasan Baitul Maal (YBM) PLN UPT Kendari menunjukkan komitmen dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan sebanyak 50 paket gizi bagi kelompok rentan lansia dan anak – anak
Sejak menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), kepedulian Ridwan Bae terhadap Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) tak perlu diragukan lagi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, turun langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Dengan tegas kami menyampaikan bahwa ketiadaan Perda maupun Perbub tentang Pengakuan dan Perlindungan Tanah Adat/Ulayat Tolaki adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menghormati keberadaan masyarakat adat