JAKARTA, SAPASULTRA.COM - Gaji pokok bagi kepala daerah bupati wali kota sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan sesuai pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Adapun Tunjangan kepala Daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 pada Pasal 1 Ayat 2 sebesar 3. Rp780.000., sehingga Gaji dan tunjangan yang diterima langsung seorang kepala daerah jika dikalkulasikan selama 5 tahun sebesar Rp2.100.000 + Rp3.780.000. X 60 bulan = Rp352.800.000 juta.
Selain itu Kepala Daerah mendapat anggaran biaya penunjang operasional dan rumah tangga minimal Rp125 juta sesuai Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemernitah Nomor 109 Tahun 2000 berupa ;
1. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan.,
2.biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang barang inventaris nya,.
3.biaya pemeliharaan kendaraan dinas.,
4. Biaya pemeliharaan kesehatan.,
5. biaya perjalanan dinas.
6.biaya penunjang operasional.
Namun biaya anggaran ITU harus dapat dipertanggungjawabkan tidak serta merta langsung diambil begitu saja tanpa ada pertangungjawaban keuangan atas kegiatan tersebut, sedangkan kita ketahui bersama untuk menjadi kepala daerah biaya yang harus digelontorkan milyaran rupiah.
Perbuatan korupsi di Indonesia dimulai sejak zaman penjajahan yang mana kerajaan- kerajaan wajib menyetor atau membayar UPETI kepada VOC penjajah dimasa itu.
Setelah penjajahan awal pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh presiden Ir. H. Soekarno dan Muh. Hatta membuat peraturan terkait korupsi dengan Nomor PRT/PM/06 dan Nomor PRT/PM/08 Tahun 1957 yang bertujuan agar budaya yang telah lama dilakukan masa penjajahan tidak dibudayakan dalam pemerintahan kemerdekaan Indonesia.
Beberapa kali pergantian Presiden nanti anak Soekarno yaitu Megawati Soekarno Putri yang menjadi Presiden ke V mempertegas apa yang telah diawali oleh ayahnya Soekarno hal ini ditandai didirikannya lembaga anti rasuah yaitu KPK.RI berdasarkan UU No 31 tahun 1999.
Memasuki dua dekade reformasi Indonesia tercatat 23 gubernur dan 157 bupati walikota dan ribuan Aparatur Penyelenggara Negara terpidana koruptor akibat perbuatan korupsi (PNS,TNI, POLRI).
Hal ini sangat meresahkan dan menghawatirkan bagi Negara yang berbudaya beradab dan bermartabat, yang mana Indonesia terkenal dengan budaya adat istiadatnya yang jumlahnya ratusan budaya yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Bergabungnya kerajaan-kerajaan berserta rakyat pada saat itu dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat pancasila dan UUD 1945 tertuang pada butir ke dua pancasila “ kemanusiaan yang adil dan beradab., dan pada alinea ke 4 UUD 1945 “ penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan.
Namun perjalanan kemerdekaan Indonesia telah dimanfaatkan oleh para oknum penyelenggara Negara dimulai dari jabatan menteri, gubernur, bupati, walikota, sekda, kadis sampai kepala desa untuk meraih kekayaan atas jabatan yang diembannya tanpa ada rasa malu terhadap keluarga diri dan anak keturunannya., bahkan sumpah jabatan diatas kitab suci hanya sebuah syarat melegalkan perbuatan tercela tersebut.
Kilas balik Dimasa Orde Baru perilaku korupsi hampir tak terdengar dan tak terlihat sebaliknya dimasa reformasi, setiap waktu kita dipertontonkan atas penangkapan dan persidangan para pelaku korup di negara kita ini.
Bahkan yang tidak masuk diakal adalah para pelaku korup tak ada MALU tak ada kata MAAF JUSTRU sangat percaya diri berdiri dihadapan publik yang seolah-olah bagai pahlawan masyarakat.
Muncul pertanyaan dibenak kita sebagai manusia ciptaan tuhan yang memiliki akal pikiran, Apakah budaya malu sudah tak ada di hati sanubari manusia.,? dan atau apakah teori ekonomi termasuk dalam perbuatan korupsi sebagai ladang berusaha ?.Bukan tanpa alasan bahwa perbuatan korupsi disebabkan ;
1. Budaya upeti yang dilakukan sejak awal masuk menjadi aparatur penyelenggara Negara ( ASN, TNI, POLRI,)
2. Penghasilan Tidak sesuai dengan biaya pengeluaran dalam kehidupan sehari-hari,.
3. Tidak memiliki budaya malu dan iman dalam diri.,
4. Proses Keterbukaan dalam melaksanakan tugas tidak dilakukan .,
5. Masyarakat dan keluarga tidak protektif akan pencegahan korupsi .,
6. Biaya untuk menjadi kepala daerah sangat mahal.
Jika dibandingkan Gaji tertinggi Aparatur Negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2024 adalah Gaji terendah untuk Golongan I 2.500.000 dan tertinggi untuk golongan IV 6.300.000., Dan untuk menduduki jabatan Kepala Dinas harus memabayar UPETI kisaran 200.000.000-300.000 .000., juta kira kira darimana dan berapa lama pengembalian dana itu ? tentu saja yang akan dilakukan adalah melalui cara pemotongan /penyetoran atas perjalanan dinas, penyetoran jasa proyek /fee, dan atau difiktifkan perjalanan dinas, uang makan minum, ATK, Pemeliharaan kendaraan dinas dll.
Kematian atau MATI bukan HOAKX Tapi FAKTA telah banyak yang berpulang keluarga sahabat kawan teman bahkan orang tua kita .,
Lahir Telanjang pulang pun Telanjang ” semoga kita semua meninggalkan nama BAIK didunia ini.
Jakarta 27 Juli 2024
Penulis, Adi Yusuf Tamburaka, MH,
Warga Negara Indonesia







