Kendari, sapasultra.com- Satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial AN (45), ditangkap petugas dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada hari Kamis (15/7/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya di jalan Patimura Lorong Onibala Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 saset berukuran sedang dan besar dengan berat total 151 Gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Anwar Toro mengatakan, Pengungkapan kasus itu berawal dari hasil informasi dan laporan warga bahwa ada transaksi narkoba di kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Setelah diketahui identitas yang diduga pelaku, kami lakukan penyidikan mendalam hingga akhirnya kami lakukan penyergapan,” terang Kompol Anwar Toro.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku mendapat kiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, Polisi menganggap ini waktu yang tepat untuk menyergapnya. Pelaku pun ditangkap di rumahnya.
Dalam proses penggledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik kresek warna hitam. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat total 151 gram. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali menerima paket sabu dari seseorang. Untuk Kemudian di edarkan dalam wilayah Kota Kendari. Namun, Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
“Pelaku juga mengaku, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang dengan sistem tempel.” Tutup Kompol Anwar Toro.
(UL/IQ)
Tags :







