Kendari | sapasultra.com - Seorang nelayan berinisial s-b, warga Desa Saponda Darat, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ditangkap petugas dari direktorat polisi perairan polda sulawesi tenggara, atas kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan.
Tersangka ditangkap dirumahnya saat tengah merakit puluhan botol bom ikan.
dari tangan tersangka, Polisi menyita puluhan botol bom ikan siap ledak, jerigen berisi bahan baku untuk membuat bom ikan, sumbu pemicu serta satu karung pupuk amonium nitrat.
dengan jumlah keseluruhan bahan baku pembuat bom ikan, yang di sita sebanyak 100 kilogram lebih.
Kepala Sub direktorat penegakkan hukum, ditpolair polda sulawesi tenggara, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga, yang resah dengan maraknya aksi pemboman ikan, di wilayah perairan Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kecamatan Soropia.
dari keterangan sementara, tersangka, merakit bom ikan, agar dapat memperoleh hasil tangkapan ikan, yang lebih banyak.
bom ikan yang sudah dirakit, akan dibawa ke perairan buton, untuk menangkap ikan.
sementara bahan baku untuk membuat bom di peroleh, dengan cara membeli di toko yang menjual bahan pupuk untuk pertanian, di kota kendari.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan polisi, dan dijerat undang – undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(UL/KH)
Tags :







