Kendari | sapasultra.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang secara ghaib.
Pelaku yang ditangkap berinisial S usia (50) tahun, warga Arongo Kec.Landono Kab.Konawe Selatan.
Dalam release pengungkapan kasus yang di gelar di Mapolda Sultra, hari Kamis (9/9/2021), Kabid Humas Polda Sultra, Kombes.Pol Ferry Walintukan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kami tangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Landono pada hari Selasa (7/9/2021) dini hari," Ujar Kabid Humas Polda Sultra.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 102 lembar. Peralatan untuk membuat ritual ghaib, seperti kain kafan, kardus, pisang serta dupa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016.
"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta uang ke para korban dengan iming-iming bisa di gandakan," Kata Direskrimum Polda Sultra.
Uang yang di minta dari korbannya, bervariasi mulai dari 10 juta hingga 25 juta rupiah, uang itu di akui di hadapan korban bisa dilipat gandakan dua kali lipat melalui proses ghaib.
Pelaku menyuruh para korban menanam sebuah kardus yang telah di isi sesajen Dan atas permintaan pelaku kardus yang di tanam untuk tidak di buka selama 6 bulan, jika di buka belum sampai waktunya maka uang itu tidak bisa berlipat ganda.
"Uang yang di jadikan sesajen dan isi dalam kardus oleh pelaku semuanya palsu," Ujar AKBP Bambang Wijanarko.
Untuk para korban akibat perbuatan pelaku sebanyak 14 orang, yang sudah di periksa sebagai saksi baru 8 orang.
Kerugian yang di taksir dari 8 Korban yang sudah di periksa polisi sebanyak 200 Juta Rupiah lebih.
"Kami masih mengembangkan kasus itu, apakah masih ada korban-korban lain dari 14 orang ," Imbuh Dirreskrimum Polda Sultra
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang peredaran uang palsu dan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(UL/KH)
Tags :







