Polisi Tangkap Kurir dan Sita 100,16 Gram Sabu

Posted on 26 August 2021 11:31 | Oleh sapasultra | Viewer 676

Kendari |sapasultra.Com - Direktorat Reserse Narkoba Pold Sultra, terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seperti yang dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, yang kembali menangkap pengedar sekaligus kurir sabu, pada hari Kamis (26/8/2021), sekitar pukul 00.15 Wita.

Pelaku yang ditangkap, bernama  Abdul Fajar, usia 19 Tahun, warga Jl.Taman Suropati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga,  Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 79 Saset Kecil ditambah 1 saset ukuran sedang diduga berisi sabu, dengan berat total 100,16 gram

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Eka Faturrahman, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal di lapangan.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya, di Jl.Taman Suropati Kelurahan Mandonga,”Kata Diresnarkoba Polda Sultra.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah menguasai, menyimpan serta menyediakan Narkoba jenis sabu siap edar.

“Dari keterangan pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang yang menghubunginya melalui telepon seluler untuk mengambil sabu di suatu tempat,”Ujar Kombes. Pol Eka Faturrahman.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba, utamanya yang memasok barang haram itu ke pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang – undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun Penjara.

 

(UL/KH)

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN