Konawe | sapasultra.com - Lima orang pelaku dan satu orang penadah pencurian alat dan mesin pertanian milik petani dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe beserta barang bukti berupa tujuh mesin traktor jenis ( 4 yanmar, 3 kubota), Dua unit traktor, Satu unit selang alkon, tiga unit mobil.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, bersama Kasat Reskrim Polres Konawe Moch. Jacub N. Kamaru, dalam keterangannya menjelaskan ke enam tersangka adalah Tamrin ( 47 Tahun ) alamat Kabupaten Kolaka Timur dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Misnadi ( 37 tahun) alamat Kabupaten Konawe mencuri 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sumaji (50 Tahun) alamat Kabupaten Konawe, mencuri 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hadi Prayitno ( 45 Tahun ) alamat Kabupayen Konawe mencuri 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sudirman (50 tahun) Kabupaten Konawe mencuri 1 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Samsudin (45 tahun) alamat Kabupaten Konawe Selatan perannya pembeli atau penadah Dan satu pelaku atas nama Sul masih dalam pengejaran atau DPO.
“Total TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni berjumlah 10 sampai dengan 15 tempat kejadian perkara pencurian. Saat ini Barang bukti yang di amankan berupa, 7 Mesin Traktor (4 Yanmar, 3 Kubota) 2 Traktor 1 Selang Alkon 3 Mobil (2 Mini Bus, 1 Pick up),” kata Kapolres Konawe saat menggelar press release di pelataran Polres Konawe, Selasa (14/9/2021)
Sedangkan untuk tersangka yang masih DPO, kapolres Konawe menegaskan agar segera menyerahkan diri di Mapolres Konawe.
7 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu di Tangkap polda Sultra, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri
”Kami sudah mengantongi namanya, dan dalam pengejarann. Saya tegaskan agar pelaku yang belum di tangkap agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(UL/KH)
Tags :







