KONAWE SELATAN, SAPASULTRA.COM - Jumardin warga Kabupaten Kolaka melayangkan surat aduan ke Kapolda Sultra terkait penangkapan orang tua Jumardin oleh aparat Polres Kolaka dengan tuduhan bandar judi togel.
Dalam dokumen aduannya Jumardin menyampaikan tindakan anggota Polres Kolaka tidak profesional bertugas dan diduga langgar perundang-undangan.
Jumardin beberkan kronologi penangkapan orang tuanya 16 Mei 2024 disertai penggeledahan rumah kediaman orang tua Jumardin yang belamat di Kelurahan Lamekongga, Kolaka.
‘’Namun ironisnya penyidik dalam penggeledahan rumah yang diduga tersangka, tidak disertai dua orang saksi atau pemerintah setempat (kepala desa/lurah). Dan setelah dalam waktu dua hari setelah memasuki rumah/penggeledahan tidak memberikan berita acara dan turunannya kepada pemilik/penghuni rumah yang bersangkutan. Sebagaimana di atur dalam (pasal 33 KUHAP),’’ katanya .
Dikatakan lagi bahwa penyidik tidak memberikan berita acara penyitaan barang bukti yang di tanda tangani oleh keluarga, kepala desa/lurah dan saksi. Sebagaimana di atur dalam (pasal 129 ayat 2 KUHAP). Bahwa penyidik tidak memberikan surat perintah dimulainya penahanan (SPDP) kepada keluarga dan saksi sebagaimana dalam putusan MK No. 130/PUU-XII/2015 yang berbunyi (SPDP disampaikan paling lama 7 hari kepada JPU,Keluarga Korban dan Terlapor).
Bahwa penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP. Bahwa kami mengetahui suami/orang tua kami ditangkap dan ditahan, setelah kami pulang dari yasinan dan kami menelepon menanyakan keberadaannya. Disebabkan orang tua Jumardin tidak berada dalam rumah .
Bahwa penahanan orang tua Jumardin sudah memasuki hari ke 51 sejak tanggal 16-mei-2024 sampai dengan hari ini 05-juli-2024. Berlarutnya proses penyidikan sampai tahap P21, berhubung penyidik kesulitan mendapatkan saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu lanjutnya keterangan tersangka dalam keluarga tentang kronologi penangkapannya yaitu: Tersangka lagi posisi didepan rumah kediamannya (garasi) membersihkan kendaraan. datanglah seorang remaja dengan bermaksut untuk memasang nomor togel, setelah mereka singkat berbincang-bincang remaja tersebut pulang tanpa membawa salinan nomor pemasangannya.
Dalam beberapa waktu kemudian remaja tersebut kembali dan memasang ulang nomor yang sudah dipasangnya di awal tadi, tetapi kali ini dia menambah jumlah pasangannya. Kali ini remaja tersebut meminta agar ada bukti salinan yang diberikan kepada dirinya, kemudian tersangka mengambil kertas kecil dan alat tulis (pena) menuliskan angka yang dipasangnya tersebut.
Setelah remaja ini pulang, tersangka kembali melanjutkan aktifitasnya dalam hal ini membersihkan kendaraannya yang terparkir di garasi. Tidak lama kemudian datanglah sekelompok orang yang ia tidak kenal dan mengaku dirinya sebagai oknum polri dan menggiring tersangka masuk kedalam rumah kediamannya, satu diantara mereka berbicara dengan tersangka dan yang lainnya memasuki kamar untuk mengambil barang bukti.
''Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta kepada Bapak Kapolda SULTRA Cq. Kabid propam Polda Sultra, untuk dapat memeriksa anggota polri yang menggeleda,menagkap dan menahan suami/orang tua kami karena patut diduga melanggar UU Nomor 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 17, pasal 18, pasal 24, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia,'' pungkasnya.
Tags :







