Konawe Selatan | sapasultra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Konsel.
Ia terpaksa dibekuk polisi karena diduga jadi pengedar sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 30 paket dengan total berat total11,70 gram.
ASN berinisial MVP (37), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Rabu 22 Juni lalu.
Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolres Konawe Selatan untuk diproses hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali menyatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga di lingkungan tempat tinggal pelaku yang resah dengan dugaan transaksi gelap narkoba.
"Dari keterangan pelaku barang haram itu diperolehnya dari seorang lelaki di Kota Kendari, yang diarahkan untuk mengambil paket sabu melalui sistem tempel," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dalam sel tahanan mapolres dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
(UL/DN)
Tags :







