KONAWE SELATAN, SAPASULTRA.COM - Latar Belakang. Tanah merupakan sumber kehidupan dan identitas bagi masyarakat adat. Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, banyak tanah ulayat yang diambil alih oleh negara dan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan besar pada masa Orde Baru, salah satunya kepada PT Kapas Indah Indonesia.
Perusahaan tersebut memperoleh HGU di atas tanah ulayat milik Masyarakat Adat Ndonganeno, tanpa melalui mekanisme persetujuan adat yang sah dan seringkali dalam situasi sosial-politik yang tidak memungkinkan masyarakat menolak. Setelah bertahun-tahun beroperasi, masa berlaku HGU PT Kapas Indah Indonesia telah lama berakhir, dan kegiatan perusahaan tidak lagi aktif di lapangan.
Selama masa penerbitan HGU, berkegiatannya masyarakat adat ndonganeno melakukan upaya hukum administrasi melalui surat keberatan ke pihak terkait pada masa itu atas terbitnya HGU diatas tanah tersebut, dan Ditahun 1999 awal reformasi masyarakat adat Ndonganeno kembali mendiami, mengolah, dan menghidupi diri dari tanah yang secara historis adalah wilayah adat mereka bersamaan pula perusahaan tersebut kolapz yang semula ijin usaha nanam kapas berubah menanam jambu mete kelapa dan lada., Namun pada tahun ini, pemerintah daerah kembali mengambil alih tanah tersebut dengan dalih kepentingan pemerintah, tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan hukum, moral, dan konstitusional bagi masyarakat adat yang menjadi korban kebijakan masa lalu.
Permasalahan. Pertanyaan utama yang muncul adalah:
Dimanakah letak keadilan hukum dan konstitusi ketika tanah adat yang pernah dirampas, masa HGU-nya telah habis, perusahaan tidak beraktivitas lagi, tetapi tanah tersebut justru diambil kembali oleh pemerintah tanpa pengakuan terhadap hak masyarakat adat?
Dasar Konstitusional dan Hukum
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3: Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Analisis Kebijakan
Secara hukum agraria, ketika masa HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Namun, bila asal tanah tersebut berasal dari tanah ulayat, maka negara tidak boleh serta-merta mengambil kembali tanpa mempertimbangkan hak asal-usul masyarakat adat.
Dalam kasus PT Kapas Indah Indonesia, pemerintah daerah dan instansi agraria semestinya mengakui bahwa tanah tersebut berasal dari wilayah adat Ndonganeno yang luasannya kurang lebih 1000ha dari 2393 ha , menyadari bahwa masyarakat adat telah mengelola kembali tanah itu secara damai dan produktif, dan tidak menjadikannya sebagai “tanah negara kosong” yang bebas dialokasikan kembali.
Secara moral dan konstitusional, pengambilalihan kembali tanah adat atas nama negara tanpa musyawarah adat merupakan bentuk ketidakadilan struktural dan pelanggaran prinsip keadilan sosial (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Negara seharusnya berperan sebagai pelindung dan penengah, bukan pihak yang memperpanjang ketidakadilan sejarah.
Dampak Sosial dan Hukum
Masyarakat adat kehilangan rasa percaya terhadap pemerintah akibat tidak adanya kejelasan status hukum tanah mereka. Potensi konflik horizontal dan vertikal antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan investor baru.
Hak konstitusional masyarakat adat dilanggar, yang dapat menimbulkan gugatan hukum dan sosial.
Hilangnya identitas dan ruang hidup masyarakat adat, karena tanah bukan sekadar ekonomi, tetapi juga ruang spiritual dan kultural.
Rekomendasi Kebijakan
Lakukan audit hukum atas HGU PT Kapas Indah Indonesia, termasuk masa berakhir dan status tanah saat ini.
Lakukan inventarisasi dan pemetaan partisipatif antara masyarakat adat Ndonganeno, Pemda, dan BPN.
Tetapkan kembali wilayah adat melalui Peraturan Daerah atau SK Bupati sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2014.
Berikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat melalui skema Tanah Adat atau Perhutanan Sosial berbasis komunitas.
Lakukan moratorium pengambilalihan tanah sampai ada kepastian hukum yang adil.
Bentuk forum mediasi dan penyelesaian konflik agraria adat di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Libatkan lembaga adat dan akademisi lokal dalam penyusunan kebijakan agraria daerah.
Penutup
Keadilan konstitusional tidak hanya bermakna kepastian hukum, tetapi juga pemulihan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Dalam kasus PT Kapas Indah Indonesia dan masyarakat adat Ndonganeno, negara dituntut hadir bukan sebagai pewaris ketidakadilan Orde Baru, tetapi sebagai pelindung hak rakyat yang dirampas sejarah.
Pengembalian tanah adat kepada masyarakat bukan sekadar tindakan hukum, melainkan pengakuan moral dan sejarah bahwa negara berdiri di atas penderitaan rakyatnya.
Penulis,
Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya.
Provinsi Sulawesi Tenggara.







