Aliansi Generasi Muda Bersatu Sinyalir di Nanga-nanga Ada RT "Siluman"

Posted on 16 February 2022 11:59 | Oleh sapasultra | Viewer 921

Kendari | sapasultra.com - Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dalam suatu wilayah kecamatan, seyogyanya jadi perpanjangan tangan pemerintah setempat.

Khususnya dalam memberikan pelayanan di masyarakat. Disisi lain, pembentukan RT dalam suatu wilayah berpedoman pada Surat Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang syarat-syarat pembentukan lembaga di tingkat bawah kelurahan yang disebut Rukun Tetangga (RT).

Dalam aturan tersebut, salah satu syarat pembentukan RT dilihat dari tingkat kebutuhan masyarakat.

Kemudian untuk menjadi suatu RT minimal terdiri 30 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 60 KK. Itupun diusul melalui musyawarah warga di wilayah setempat.

Namun ada yang ganjil di wilayah Kecamatan Baruga, khususnya di wilayah Rukun Warga (RW) 8 Baruga, Kota Kendari.

Di kawasan hutan wilayah Nanga-nanga yang bersebelahan dengan Lapas Perempuan Kendari, terdapat wilayah RT 21.

Sementara di tempat itu disinyalir tidak ada satu pemukiman, melainkan hanya hamparan tanah lapang yang ditumbuhi semak belukar.

Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB), Muh. Ikhsan, prihatin dengan kondisi ini. Ia menilai harusnya pemerintah terkait tidak ikut melegalkan pembentukan RT yang diduga sarat administratif itu.

"Ini sudah pembohongan publik dan juga merugikan negara. Masa ada RT 21 di hutan, ini sama saja RT siluman. Karena ada nama RT tapi nda ada KK atau warga yang tinggal. Parahnya, disitu lancar turun bantuan dari pemerintah. Baik bantuan sembako maupun alat pertanian," ungkapnya prihatin.

Bahkan lebih ironis, RT 21 yang konon dipimpin oleh Bakar itu berada di atas lahan Hutan Produksi. "Ternyata ini hanya tameng saja, sehingga saudara Bakar memanfaatkan kawasan hutan produksi tersebut sebagai lahan pengolahan kayu. Ini jelas merugikan negara, aparat penegak hukum harusnya turun tangan," tegasnya.

Anehnya, tambah Ikhsan sapaan akrab Muh Ikhsan, Dinas Kehutanan Provinsi seolah tutup mata melihat kondisi hutan yang telah dijarah secara liar itu.

"Dimana perannya kehutanan, Polhut dan lain-lain. Jangan sampai ini ada persekongkolan oleh oknum tertentu dengan saudara Bakar," argumennya.

Katanya lagi, jika perambahan hutan sudah terjadi bertahun-tahun, mengapa tidak ada tindakan tegas dari kehutanan? Apalagi, jika melihat hasil verifikasi oleh Dishut sudah tiga kali justru selalu gagal. Artinya, kalau gagal terus berarti ada masalah serius. Seharusnya, pihak kehutanan mengambil sikap tegas.

Terpisah, Ketua RW 8 Kecamatan Baruga, Juslan membenarkan adanya RT 21 tersebut. Awalnya ia mengatakan, jumlah KK di RT tersebut sekitar tiga KK. Selanjutnya ia kembali sampaikan bahwa ada tujuh KK secara keseluruhan.

"Jumlah RT di wilayah RW 08 sudah tiga. Yakni RT 19, RT 20 dan RT 21," akunya.

Adapun jumlah warga penduduk keseluruhan di tiga RW wewenangnya mencapai 80 lebih KK.

"Kalau jumlah KK 80-an, jumlah itu terdiri dari RT 21 ada 3 KK yang tinggal, RT 20 ada 30 lebih, RT 19 sekitar 40 lebih. Jadi totalnya 80 lebih," urainya.

Ia kembali menambahkan, untuk KK di RT 21 ada tujuh KK. Sementara warga rata-rata dari Gunung Jati.

"Oh ada lagi 4 KK ada Pak Abas, Pak Bagus, Bu Vero dan Daeng Jumma 4 jiwa. Jadi 7 KK semua. Tapi saya kurang hafal, nanti kalau ada waktu kita ketemu," ungkapnya sembari mengakhiri telepon.

Sebelum mematikan telepon, Juslan sempat mengungkapkan, jika pemukiman RT 21 adalah kawasan hutan Produksi.

"Itu masuk hutan produksi yang kita dengar. Masa terbentuknya nanti saya cek karena masih jaman Bisman Saranani. Saya juga menjabat sebagai RW sejak tahun 2001," tandasnya.

 

(UL/DN)

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN