KENDARI, SAPASULTRA.COM - Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam 10 tahun terakhir dikenal luas di Indonesia dan manca negara disebabkan bumi Sulawesi Tenggara memiliki kandungan alam yang sangat luar biasa berupa Nikel yang penyebaran hampir seluruh daratan Sulawesi Tenggara.
Olehnya para pengusaha nasional dan manca negara berbondong–bondong menginjakkan kaki di Bumi Anoa untuk melakukan investasi dalam bidang pertambangan nikel.
Telah tercatat jumlah perusahaan pertambangan nikel yang telah beraktifitas di Provinsi Sulawesi Tenggara kurang lebih 200 perusahaan dan diiringi oleh sekitar puluhan Perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan otomotif yang mana kesemuanya perusahaan itu tetap mengacu pada Undang – Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007.
Sebagaimana kita ketahui bersama 16 – 19 Desember 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengusutan dan penggeledahan kantor BI dan OJK atas kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022-2023. tim penyidik KPK telah menemukan adanya sebagian dana yang tidak disalurkan ke masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang dimandatkan sebagai legislator dana CSR tersebut.
Hal Ini sebuah langkah maju yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini yang mana selama ini perusahaan dan pemerintah kurang transparan dalam hal kewajiban dan pengelolaan dana CSR hal ini tidak sejalan dengan Undang - Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
Untuk itu Kami mendesak KPK RI agar kasus dana CSR tidak hanya sebatas di pusat saja melainkan harapan kami sampai ke daerah Sulawesi Tenggara harus diusut tuntas dana CSR Perusahaan Pertambangan Nikel dan Perbankan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Pertambangan Nikel yang telah diajukan dan disetujui oleh Kementrian ESDM adalah salah satu pintu masuk dimulainya penyelidikan sebab dalam dokumen RKAB itu telah sangat jelas memuat item perhitungan pengeluaran.
Pendapatan dalam 1 tahun termasuk dana CSR maksimal 3 persen dari keuntungan merujuk pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Persoroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Adapun Peruntukan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di bagi dalam 8 bagian yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Kesejahteraan, Karyawan,Media/Komunitas, Lembaga Adat,Masyarakat Adat/Masyarakat Lingkar Tambang,UMKM/Bisnis Masyarakat,Lembaga Swadaya Masyarakat/Kemitraan.
Hal ini jika dilakukan sesuai amanah UU maka rakyat mendapatkan kehidupan yang layak secara berkeadilan dan tentunya Negara semakin maju dan berkembang.
Penulis
Adi Yusuf Tamburaka,
Ketua umum Forum komunikasi Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara







