Diskresi Minerba Untung Rp180 Triliun

Posted on 19 September 2023 21:09 | Oleh sapasultra | Viewer 501

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Kontroversi Direktur Jenderal Minerba Kementrian ESDM melakukan Diskresi atas penerbitan
Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 berpotensi merugikan negara Rp5,7 triliun, dibahas pada Diskusi Ngobrol Pintar (NGOPI) secara Virtual, Sabtu, 16 September 2023.

Diskusi menghadirkan narasumber terpercaya dengan risalah sebagai berikut :

1. Dr.Mohamad.SH.MH dari PTUNN Jakarta

a. Pejabat Pemerintah dengan level tertentu melekat hak dan kewenangan melakukan
Diskresi untuk menghadapi persoalan mendesak, Diskresi tersebut bersifat sah dan mengikat.

b. Pihak eksternal yang mempersoalkan keabsahan Diskresi perlu bertanya ke APIP Aparat. Pengawas Internal Pemerintah dan atau menguji ke PTUN.

c. Untuk menghindari prasangka adanya konspirasi atas penerbitan RKAB yang
dipermasalahkan dapat dicabut / ditarik kembali.

d. Dasar pertimbangan pertimbangan ada di bagian akhir setiap Keputusan, apabila dan
seterusnya atau karena ada penyimpangan pelaksanaannya.

e. Penyimpangan pelaksanaan izin dan atau apapun namanya tidak bisa dihubungkan dengan pemberi izin, oleh karena kebijakan tidak boleh dikriminalisasi.

2. Dr. HM. Nawawi SH.MH, Mantan Hakim/Pakar Tipikor

a. Dalam kasus aquo Dirjen Minerba berwenang mengeluarkan diskresi, dan tidak perlu
meminta izin lebih dulu dari Menteri ESDM, karena tidak berkaitan dengan keuangan
negara/APBN atau berpotensi membebani keuangan negara apalagi merugikan negara,
bahkan sebaliknya negara memperoleh keuntungan Rp180 triliun dari PNBP.

b. Kelemahan diskresi Dirjen Minerba adalah bentuk penuangannya yang hanya berupa Nota
Dinas (bersifat internal), seharusnya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (berlaku ke
luar).

c. Merujuk perkara korupsi Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, maka dakwaan disusun dalam bentuk subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Susidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65
ayat (1) KUHP 4.

d. Diperkirakan dakwaan perkara korupsi Ditjen Minerba juga akan disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 56 KUHP dan Susidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Psl 56) KUHP,
dimana ada sedikit perbedaan yaitu antara Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

e. Dalam pembuktian unsur pasal yang didakwakan, hakim mendahulukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum (PMH) atau perbuatan menyalahgunakan wenang.

f. Apabila hakim menyatakan tidak terbukti adanya PMH atau menyalahgunakan wewenang, maka hakim akan menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan terdakwa bebas murni (vrijspraak).

g. Sebaliknya apabila terbukti adanya PMH dan menyalahgunakan wewenang, maka
selanjutnya hakim mempertimbangkan unsur kerugian negara.

Dalam unsur ini
Terdakwa/penasihat hukum harus semaksimal mungkin menolak adanya kerugian negara,
baik dari jumlah, cara/metoda perhitungan, kewenangan menghitung dan men-declare
kerugian negara, tentang waktu terjadinya kerugian negara, asas kausalitas antara kerugian dan diskresi.

h. Apabila semua unsur di muka terbukti, maka selanjutnya hakim mempertimbangkan mensrea para terdakwa, adakah dengan Diskresi itu terbetik niat untuk menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, adakah para terdakwa atau diantara terdakwa menerima
sesuatu baik dalam bentuk uang atau barang, dsb.

i. Jika ada menerima sesuatu maka mereka dinyatakan bersalah, dan jika tidak terbukti
menerima sesuatu, maka seluruh dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya
dinyatakan bebas murni (vrijspraak).

j. Kerugian Negara dalam kasus korupsi harus nyata pasti dan ada korelasinya bukan potensi atau asumsi.

k. Kerugian negara Rp5,7 triliun merupakan asumsi secara kualitatif atas kejadian beberapa
tahun adanya penambangan liar di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

l. Senyatanya pada tahun 2022 ada kontribusi PNBP Rp180 triliun menyumbang kepada
APBN, dan secara kuantitatif dengan Pajak, retribusi dil bisa mencapai Rp900 triliun, dan menyerap tenaga kerja mencapai 500.000 orang.

m. Dirjen Minerba melaksanakan Diskresi karena ada persoalan yang urgen dan mendesak
harus melayani perizinan yang sangat banyak kl 4.000 dan dibatasi waktu 14 hari.

3. Dr A Zakiyuddin SIP. MAP: Akademisi / Pakar Kebijakan Publik

a. Tugas Pemerintah untuk melaksanakan Pembangunan dan Pelayanan Publik, menuju pelayanan yang terbaik / prima pejabat publik diberikan kewenangan Diskresi.

b. Kebijakan Diskresi harus berdasarkan transparansi dan integritas kepada kepentingan
Umum Bangsa dan Negara dengan memperhatikan AAUPYB karena adanya situasi dan kondisi yang khusus.

c. Kinerja kebijakan Diskresi karena adanya situasi dan kondisi khusus perlu dilaporkan
secara manajemen berjenjang.

Pakar Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH MH mengatakan kebijakan melalui diskresi yang dilakukan Dirjen Minerba membawa dampak manfaat kepentingan masyarakat dan negara, dimana kebijakan tersebut untuk mengatasi persoalan yang konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini peraturan perundang undangan.

"Jika tidak ada bukti yang nyata adanya kerugian negara dibuktikan dengan hasil dari badan pemeriksa maupun lainnya, baru bisa diproses pidana," katanya.

Jika perbuatan tersebut bermanfaat atau membawa manfaat untuk kepentingan negara, maka harus mendapatkan reward dari kebijakan tersebut.

Tim Redaksi

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN