Kendari | sapasultra.com - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri Konawe, menyetor ke kas negara uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan.
Total uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan itu lebih dari Rp9 milyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, barang sitaan perkara pertambangan yang dilelang sebanyak 6 item dari 45 item, yang semuanya merupakan alat berat seperti excavator, dump truk serta articulat dump truk, dengan nilai hasil lelang sebesar Rp7 milyar.
Disambut Pendukung, Caleg DPR RI Gerindra Dessy Indah Rachmat Motivasi Menangkan Prabowo di Kendari
"Eksekusi pidana denda terhadap perusahaan tambang PT Natural Persada Mandiri yang melakukan penambangan tanpa izin dengan nilai Rp2 milyar rupiah," katanya.
Hasil bersih dari lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan selanjutnya di stor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
(UL/DN)
Tags :







