Klien Ditahan, Kuasa Hukum Direktur PT BNM Tempuh Jalur Praperadilan

Posted on 08 November 2022 20:22 | Oleh sapasultra | Viewer 450

Kendari| sapasultra.com - Klien Ditahan, Kuasa Hukum Direktur PT BNM Tempuh Jalur Praperadilan Kendari, Sapasultra.com - Muhammad Saleh SH MH, Kuasa Hukum Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) FKR, menjelaskan perkara penahanan kliennya kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dalam penjelasannya di Kendari, Muhammad Saleh, menilai ada indikasi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka kliennya, sehingga kini pihaknya sedang mengambil langkah hukum dengan jalur praperadilan di pengadilan.

 “Kami duga ada in-prosedural dalam penetapan tersangka klien kami, sehingga saat ini sedang menempuh langkah hukum melalui praperadilan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Praperadilan ungkap Muhammad Saleh, merupakan upaya hukum untuk menemukan kepastian perkara hukum warga Negara Indonesia yang direnggut haknya.

Ini berkaitan sah atau tidaknya penahanan, atau penyitaan barang bukti.

Anehnya kata lawyer tersebut, belum ditemukan alat bukti terkait penetapan tersangka kliennya itu.

 “Belum ada barang bukti yang menguatkan, sampai klien kami ditahan saat ini,” tambahnya lagi.

Harapan dalam pra peradilan katanya, kliennya bebas dalam perkara yang sangkakan, termasuk barang bukti yang menjurus pada penetapan kliennya.

Sebelumnya, Direktur PT BMN, FKR (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi gabungan 11 Agsutus 2022 di kawasan hutan produksi kawasan Hutan Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara,

Laporan: Tim Redaksi

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN