Langgar Sepadan Sungai, Pagar Warkop H. Anto 2 di Bongkar Petugas Gabungan

Posted on 06 January 2022 20:26 | Oleh sapasultra | Viewer 691

Kendari | sapasultra.com - Sejumlah Petugas gabungan dari Pol PP, Dinas Tata Kota, melakukan pembongkaran Pagar Warung Kopi (Warkop) H.Anto 2 di Jembatan Triping Bay Pass Kelurahan Kambu Kota Kendari,Kamis (6/1/2022).

Pembongkaran pagar dilakukan petugas, karena di bangun permanen dan melanggar sepadan sungai serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, Pembongkaran Pagar, diinisiasi Pemilik Warkop, karena sudah berulang kali mendapat teguran dari Pemerintah.

“Kami apresiasi pemilik warkop (H.Anto) yang berinisiasi melakukan pembongkaran pagar miliknya dengan meminta bantuan dari tim gabungan,”Ujar Nahwa Umar

Sekda Kota Kendari, berharap kepada pengusaha, yang membangun dan melanggar sepadan, serta Tata Ruang kota, agar segera membongkar sendiri bangunannya.

Sejauh ini, berdasarkan Data dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Kendari terdapat beberapa bangunan yang melanggar sepadan dan Tata Ruang Wilayah.

Semenetara itu, di tempat yang sama, pemilik warkop H.Anto mengatakan, sebagai warga Negara yang baik, dirinya harus taat dan patuh terhadap hokum.

“Saya sebenarnya takut berurusan dengan hukum, untuk itu saya berinisiasi membongkar bangunan pagar saya yang melanggar aturan,”Kata H.Anto

Ditambahkan H.Anto, Pembangunan pagar dilakukannya semata – mata untuk memberikan rasa aman kepada pelanggannya, agar kendaraan yang di parkirkan tidak terjun ke sungai.

“sengaja saya bangun pagar itu, agar kendaraan pelanggan, yang datang di warkop bisa merasa aman dan tidak khawatir kendaraannya jatuh ke sungai,”Ujar H.Anto

 

(UL/DN)

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN