KENDARI, SAPASULTRA.COM - Kerusakan lingkungan akibat korupsi di sektor pertambangan terjadi di daerah, bukan di pusat. Namun seluruh dana sitaan korupsi masuk ke Kas Umum Negara tanpa mekanisme pengembalian untuk pemulihan daerah terdampak. Masalah Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya pertambangan, telah menjadi salah satu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat besar. Korupsi SDA tidak dapat dipandang sebagai kejahatan finansial semata, karena dampak turunannya memicu degradasi hutan, pencemaran air, hilangnya tanah ulayat, konflik sosial, dan kerentanan ekonomi masyarakat lokal. Sejak era Reformasi, berbagai kasus korupsi SDA menunjukkan pola yang sama yakni keuntungan ekonomi dinikmati elit, sementara kerusakan ditanggung masyarakat lokal sedangkan Dana hasil sitaan umumnya masuk ke APBN tanpa mekanisme wajib untuk pemulihan daerah asal kerusakan. Negara semestinya memberikan solusi regulasi terbarukan untuk memastikan dana sitaan dikembalikan ke daerah asal kerusakan berdasarkan prinsip restorative justice dan keadilan ekologis.
Permasalahan Utama
1. Dana sitaan korupsi SDA masuk ke APBN pusat, tidak kembali ke daerah.
2. Kerusakan lingkungan—banjir, longsor, hilangnya tanah adat—ditanggung masyarakat lokal.
3. Belum ada regulasi yang mewajibkan pengalokasian dana sitaan untuk pemulihan ekologis daerah. 4. Ketimpangan fiskal antara pusat–daerah pada wilayah penghasil SDA sangat tinggi.
Regulasi yang Berlaku Saat Ini
1. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh penerimaan negara masuk ke Kas Umum Negara.-
2. UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001), tidak mengatur mekanisme pemulihan daerah dari dana sitaan.-
3. UU Minerba 3/2020, tidak mengatur pengembalian dana sitaan korupsi pertambangan.-
4. PMK terkait barang rampasan, mengatur dana sitaan sebagai PNBP umum, bukan PNBP terikat untuk daerah.
Solusi Regulasi Terbarukan
1. Pembentukan UU Baru, RUU Dana Sitaan Korupsi SDA dan Pemulihan Ekologis Daerah (RUU DPS-SDA) dengan ketentuan:- 70% dana sitaan wajib dikembalikan ke daerah.-
2. Pembentukan Badan Nasional Pemulihan SDA & Lingkungan (BNPSDL).- Skema dana ring-fenced melalui Rekening Khusus Dana Pemulihan Daerah SDA (RKDPD-SDA).
3. Reformasi Perpres dan PMK, Perpres Pemanfaatan Dana Sitaan Korupsi SDA untuk Pemulihan Lingkungan Daerah Asal.-
4. PMK revisi, Dana sitaan tidak masuk PNBP umum, tetapi menjadi PNBP khusus daerah terdampak.
Implementasi
Pemda menyusun Rencana Pemulihan Ekoregion (RPE) dengan Pelibatan masyarakat adat dan civil society, serta Pengawasan terpadu oleh KPK, KLHK, ESDM, BPK, dan Pemda, Dana sitaan korupsi daerah asal pertambangan di Transparansikan melalui digitalisasi setiap daerah.
Keadilan ekologis bagi wilayah yang rusak dibarengi dengan Pemulihan hak masyarakat adat dan tanah ulayat, sehingga Penguatan ekonomi lokal dan pengurangan kemiskinan di wilayah kaya SDA dapat teratasi., hal ini berdampak pada Peningkatan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum serta Pencegahan korupsi tambang melalui insentif fiskal berbasis pengawasan daerah.
Kesimpulan
Sudah saatnya Indonesia melakukan reformasi besar dengan memastikan dana sitaan korupsi SDA kembali ke daerah asal kerusakan. Sudah saatnya Negara hadir akan hal ini masyarakat daerah yang terdampak sangat membutuhkan dan mendesak untuk keadilan ekologis, fiskal, dan sosial dengan menjadikan dana sitaan sebagai instrumen pemulihan yang berpihak pada daerah.,
Kendari , 15 November 2025
Adi Yusuf Tamburaka Analis Kebijakan Ahli Madya Prov. Sulawesi Tenggara
Tags :







