Kendari | sapasultra.com - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, berhasil mengamankan lima tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dan tembakau gorila, Kamis (18/11/2021).
Kelima pelaku masing-masing MS (21), MR (31), AAP (18), MAP (23), dan AES (31). Total barang bukti yang disita polisi, tembakau gorila seberat 0,6 gram dan sabu seberat 31,53 gram.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, melalui Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan, menjelaskan kelima pelaku yang diringkus diamankan di tempat yang berbeda.
“MS di Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, MR di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, AAP dan MAP bersamaan dibekuk di Jalan KH. Amhad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, sedangkan AES di Jalan Mekar, Kelurahan Kali Kadia,” ungkapnya saat jumpa pers.
Dari tangan para pelaku ditemukan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila. MS membawa tembakau gorila 0,6 gram, MR 0,81 gram sabu, AAP dan MAP 13,71 gram sabu, sedangkan AES 17,01 gram sabu.
"Saat ini pelaku kita amankan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk pertanggungjawaban, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(UL/DN)
Tags :







