Pemerintah Daerah Harus Berpihak! Tanah Adat Tolaki Tidak Boleh Terus Dibiarkan Tanpa Regulasi

Posted on 11 December 2025 16:09 | Oleh sapasultra | Viewer 63

KENDARI, SAPASULTRA.COM - Dengan tegas kami menyampaikan bahwa ketiadaan Perda maupun Perbub tentang Pengakuan dan Perlindungan Tanah Adat/Ulayat Tolaki adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menghormati keberadaan masyarakat adat, yang secara faktual telah lebih dulu hadir jauh sebelum pembentukan pemerintahan modern.

Keterlambatan Regulasi Adalah Kegagalan Politik
Sudah bertahun-tahun masyarakat adat Tolaki meminta pengakuan formal atas tanah ulayat, namun hingga kini tidak ada satu pun pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang berani mengambil langkah politik untuk menetapkan regulasi.
Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melindungi hak-hak adat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU 6/2014 tentang Desa.

Ketidakadaan regulasi ini menunjukkan kegagalan politik keberpihakan, terutama di tengah meningkatnya investasi dan ekspansi industri yang seringkali mengabaikan keberadaan masyarakat adat.

Tanah Ulayat Tolaki Tidak Boleh Dikorbankan untuk Kepentingan Jangka Pendek
Kami menegaskan bahwa tanah adat Tolaki bukan ruang kosong yang bisa diberikan begitu saja kepada kekuatan ekonomi tertentu.
Di dalamnya terdapat penduduk asli, makam leluhur, kawasan sakral, serta ruang hidup yang diatur dengan hukum adat dan menjadi bagian dari marwah Suku Tolaki.

Tidak adanya regulasi memperbesar peluang terjadinya:

konflik agraria,

penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri,

dan hilangnya jejak peradaban Tolaki secara sistematis.

Apabila regulasi tidak diterbitkan, maka pemerintah daerah patut dipertanyakan komitmen politiknya terhadap keberlanjutan adat istiadat Tolaki.

Mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Bertindak Sekarang, Bukan Nanti
Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi untuk segera merumuskan dan menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tolaki serta Tanah Ulayat.

Kami juga mendesak Bupati/Walikota se-wilayah adat Tolaki untuk:

menyiapkan Perbub/Perwali,

melakukan pendataan wilayah adat,

menghentikan penerbitan izin yang berpotensi menyingkirkan masyarakat adat sampai regulasi tersedia.

Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ini soal keberpihakan, bukan teknis administrasi.

Dukungan Politik Masyarakat Adat Tolaki Tidak Akan Diberikan kepada Pihak yang Mengabaikan Hak Adat
Dengan tegas kami nyatakan bahwa Masyarakat Adat Tolaki akan mengevaluasi seluruh pemimpin daerah, baik petahana maupun calon di masa mendatang, berdasarkan keberpihakan mereka terhadap regulasi tanah adat.

Pemimpin yang tidak memperjuangkan tanah ulayat tidak akan mendapatkan legitimasi moral maupun dukungan politik dari komunitas adat.

Seruan Persatuan dan Konsolidasi Adat
Kami mengajak seluruh tokoh adat, pemuda, perempuan adat, dan organisasi kultural untuk memperkuat konsolidasi, menjaga nilai KALOSARA dan berdiri teguh bahwa tanah adat Tolaki bukan barang dagangan.

Pernyataan ini adalah sikap resmi Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara untuk memastikan masa depan generasi Tolaki tetap berpijak pada warisan leluhur yang sah dan tidak tergerus kepentingan politik jangka pendek.
Konawe 11 Desember 2025 
Abdul Sahir Ketua MAT Sultra

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN