Aniaya Tukang Parkir Menggunakan Parang, Seorang Pemuda di Tangkap Polisi

Posted on 18 January 2022 16:32 | Oleh sapasultra | Viewer 1070

Kendari  | sapasultra.com - Satuan Reskrim Polres Kendari, menangkap seorang pemuda, inisial AK (20 Tahun) harus berurusan dengan Polisi, karena diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir, bernama Dwi Prasetyo (24 Tahun), di Pasar Panjang Kel. Bonggoeya Kec. Wua - wua Kota Kendari, yang terjadi pada hari Selasa (11/1/2022).

Pelaku, yang juga masih rekan korban, melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kel. Wowawanggu Kec. Kadia, pada Hari Kamis (13/1/2022).

Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Bahtiar, mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran sakit hati.

“Pelaku menganiaya korban, karena sakit hati tidak di beri uang dengan jumlah Rp.50.000,”Ujar Kompol Bahtiar.

Adapun kronologis kejadiannya, pada Selasa Sore (11/1/20220), sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku datang menghampiri korban, dengan meminta sejumlah uang, namun korban tidak mau memberikannya. Dan saat itu pula pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang, hingga mengalami luka di bagian punggung korban.

Korban yang mengalami luka parah, kemudian di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari tangan pelaku, kami sita sebilah parang, dengan gagang di lilit lakban berwarna hitam,”Kata Kabag Ops Polres Kendari

Akibat Perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kendari, dan di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

 

(UL/DN)

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN