Kendari | Sapasultra.Com - Seorang Pelaku Pencurian Hand Tracktor Milik Kelompok Tani Di Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan, Di Ciduk Tim Reskrim Polres Kendari.
Pelaku Yang Diamankan, Berinisial I-F Usia (25) Tahun Warga Kabupaten Kolaka Timur.
Dari Tangan Pelaku, Disita 1 Unit Hand Tracktor, 1 Unit Sepeda Motor, Arko Serta Peralatan Seperti Kunci Baut Yang Diduga Di Gunakan Untuk Melancarkan Aksinya.
Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, AKP Bahtiar Mengatakan kejadinya bermula pada saat kedua pelaku masuk di perkebunan coklat pada sabtu (07/8/2021) sekitar pukul 19.00 wita, untuk memasang jerat ayam hutan. Namun saat sampai di perkebunan coklat para pelaku melihat 1 unit hand tractor yang disimpan didalam kebun coklat.
“Pelaku Melakukan Aksinya Bersama Seorang Temannya Yang Kini Masih Buron Dan Tengah Dilakukan Pengejaran,”Kata Kabag Ops Polres Kendari
Ditambahkan Kabag Ops Polres Kendari dari keterangan pelaku di hadapan Polisi, Mengaku Mencuri Hand Tracktor,untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Mesin dari Hand Tracktor sudah di jual pelaku ke penadah di Kabupaten Palopo Sulawesi Selatan seharga 9 juta rupiah.
“Mesin Hand Tracktor mereka sudah jual ke penadah di Sulawesi Selatan,”Ujar AKP Bahtiar
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(UL/KH)
Tags :







