Desakan Pemeriksaan LPJ Desa Alipato, Powola'a, Salulotong, dan Latali, Kab. Kolaka Utara 

Posted on 30 July 2025 16:27 | Oleh sapasultra | Viewer 221

KOLAKA UTARA, SAPASULTRA.COM - Muncul desakan agar Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Alipato, Powola'a, Salulotong, dan Latali. Desakan ini terkait dengan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kegiatan lainnya.

Ical, seorang pemuda asal Kolaka Utara yang berkarir di Kendari, menyatakan bahwa, "Pemeriksaan terhadap dokumen seperti laporan realisasi anggaran, buku kas umum, buku kas pembantu kegiatan desa, dan surat pernyataan tanggung jawab belanja desa sangat penting." Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa, perlu diperhatikan apakah pelaporan berjalan sesuai dengan aturan atau tidak. Oleh karena itu, Ical meminta Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk memanggil dan memeriksa LPJ tahun anggaran 2019-2024 Desa Alipato.

Selain Desa Alipato, Ical juga mengatakan bahwa desa-desa lain di Kolaka Utara, terutama yang berada di wilayah zona 3, juga perlu diperiksa. Desa-desa tersebut antara lain Desa Latali, Desa Powola'a, dan Desa Salulotong.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ical. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatan BUMDes telah berjalan efektif dan efisien.

Ical berharap bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka Utara akan melakukan pemeriksaan LPJ desa-desa di Kolaka Utara. "Hal ini agar tidak ada lagi desa yang bermain-main dalam pengelolaan anggaran desa," katanya.

Menurut Ical, banyak desa yang belum memasukkan LPJ terkait kegiatan BUMDes. Informasi ini didapatkan dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya. Ical juga mengatakan bahwa akhir-akhir ini, banyak postingan kritikan terhadap desa di salah satu grup Facebook. "Hal ini sangat miris dan menjadi tanda tanya besar tentang peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Inspektorat dalam melakukan pengawasan di desa-desa di Kabupaten Kolaka Utara," katanya.

Ical berharap bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam melakukan pemeriksaan di beberapa desa dapat membuat para kepala desa lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran desa. Ical juga menambahkan bahwa ia akan memasukkan surat laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara dalam minggu ini.

Ic/Wr

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN