Bea cukai Kendari Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Posted on 22 October 2021 07:10 | Oleh sapasultra | Viewer 969

Kendari | sapasultra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, musnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal hasil   penindakan tahun 2020-2021.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, Kamis (21/10/2021).

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara  sekitar Rp1,6 miliar.

“Jumlah barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini yakni tiga koma 2 juta batang rokok atau hasil tembakau,” ujar Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluya.

Dalam kurun waktu Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara dengan rincian yang cukup besar.

Purwatmo juga mengingatkan tentang bahaya peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara yang kian menanjak terutama rokok ilegal.

"Saat ini Sulawesi menjadi surga bagi rokok ilegal yang ditunjukan dengan tingginya peredaran rokok-rokok tersebut. Hal ini,  berdasarkan survei dari pihak bea cukai," ungkapnya.

Purwatmo menambahkan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan bantuan dari instansi-instansi lain untuk memberangus peredaran dari barang yang tidak membayar pajak.

 

(UL/KH)

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN