Kendari | sapasultra.com - Rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara (Butur) melalui surat rekomendasi yang diterbitkan KASN bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengembalikan pejabat yang dinonjob, seharusnya direspon baik oleh pemda jika mempunyai itikad baik.
Pesan rekomendasi ketiga KASN atas tindakan hukum pemerintah Kabupaten Buton Utara adalah melantik beberapa pejabat di lingkup pemerintah Butur sebab disinyalir catat hukum dan berimplikasi hukum, dan jika tetap dipertahankan dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum.
Adapun unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah perbuatan itu tegas dinyatakan melanggar undang undang, kemudian perbuatan itu juga dilakukan tanpa kewenangan dan kekuasaan, serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.
Setelah KASN memberikan Rekomendasi ketiga kepada Pemerintah Butur, sampai saat ini rekomendasi pertama, kedua, dan ketiga, tidak pernah ada itikad baik untuk melaksanakan rekomendasi KASN.
Ini merupakan bentuk Ego Sektoral yang dipertahankan, padahal KASN tetap konsisten pada pendiriannya bahwa tindakan hukum pemerintah Buton Utara tidak sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku di lingkup ASN.
Pertahankan Tanah Leluhur di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Warga Lokal Malah Dikriminalisasi?
Yang mengatakan bahwa pergeseran apapun untuk JPTP harus melalui mekanisme uji kompetensi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif dilingkungan instansi pemerintah.
Hasil klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Butur pergantian pejabat di lingkup Kabupaten Buton Utara dengan dalil bahwa terkait pergeseran JPTP ke JPT lainnya itu, Sekda Buton Utara memberikan alasan.
Alasan yang pertama, kebutuhan organisasi. Dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dibutuhkan pejabat yang loyal pada pimpinan dan mempunyai integritas yang tinggi kepada daerah. Bukan pejabat pintar tapi tidak mau diatur dan tidak memahami visi misi kepala daerah.
Alasan kedua, anggaran terbatas, waktu, dan hilangnya momentum jika setiap pergeseran harus melalui tahap uji kompetensi.
Dalam pertimbangan hukum yang dikenal selama ini tidak mengenal loyal pada pimpinan, kalau pertimbangan pemerintah daerah adalah loyal pada pimpinan, sangat berlaku nuansa politis dan tidak berdasar untuk dilakukan non job ASN di lingkup Pemda Butur.
Penulis,
Dr La Ode Munawir S.H., M.Kn (Dosen Pascasarjana Unsultra/Pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI Sultra) Bidang Kenotariatan.
Tags :







