KENDARI, SAPASULTRA.COM - Dengan berbagai fenomena peristiwa yang menodai dunia hukum Indonesia dewasa ini Masyarakat dan publik tak henti-hentinya menuntut keadilan dihadirkan, meskipun telah berbagai upaya perbaikan senantiasa pemerintah lakukan namun masih saja ada yang melanggar hukum seolah- olah hukum diabaikan di tandai pandangan negatif masyarakat terhadap penegakan hukum dengan label istilah mafia hukum, mafia tanah, mafia pertambangan, tumpang tindih peraturan ini menandakan pembangunan hukum yang di cita-citakan belum optimal, sementara tujuan Negara dalam amanat UUD 45 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Beberapa waktu belakangan, krisis dalam negara hukum Indonesia semakin buruk dengan adanya berbagai insiden, penangkapan pejabat tinggi pada lembaga peradilan dan Polri karena dugaan korupsi, Narkoba dan penyalagunaan kewenangan, merosotnya independensi dan integritas institusi Mahkama Konstitusi ( MK ) dan Kominsi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pembuatan kebijakan dan aturan yang sarat konflik kepentingan dan mengabaikan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat, ruang untuk berserikat dan berekpresi makin dipersempit, termaksud dengan tindakan kriminalisasi terhadap mereka yang berbeda pendapat atau memperjuangkan hak hidupnya. Akibatnya keadilan dan kepastian hukum makin tergerus, dan penyalahgunaan wewenang serat korupsi di berbagai sektor, sumebr daya alam, semakin membudaya kondisi -kondisi diatas terefleksi dari rendahnya penilaian dalam berbagai survei, termasuk indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, dan indeks negara hukum.
Akibat langsung dari berbagai fenomena diatas adalah makin tidak dirasakannya keadilan dan kepastian hukum, penyalahgunaan wewenang serat korupsi di berbagai sektor, utamanya sumber daya alam tidak teredam, bahkan semakin membudaya, pada gilirannya, kerusakan lingkungan hidup semakin mengkhawatirkan.
Sejalan dengan peristiwa dan insiden dunia hukum tersebut, pada tanggal 26 September 2022, Presiden RI, Joko Widodo telah menyampaikan ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita, menindaklanjuti perintah Presiden, Menko Polhukam yang di tuangkan dalam SK No. 63 tahun 2023 membentuk tim reformasi hukum yang diharapkan merekomendasikan agenda-agenda strategis untuk mempercepat reformasi hukum di sejumlah sektor serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Semoga dengan langkah kongkrit Menko Polhukam merespons perintah Presiden tersebut merupakan upaya perbaikan wajah hukum dan penegakan hukum dan tercapainya kepastian hukum dan keadilan, dan menjawab tantangan global bidang hukum, dimana dalam kajian berbagai survei, skor indeks persepsi korupsi atau Corruption Indeks ( CPI ) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 4 poin di bandingkan tahun 2021 ( turun dari 38 ke 34 ), atau turun 6 poin jika di bandingkan tahun 2019 situasi ini membuat peringkat Indonesia turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110 dari total 180 negara yang disurvei. Tidak berbeda, indeks Demokrasi Indonesia tahun 2023, menurut penilaian Economist intellegence unit, stagnan di angka 6,71 ( setelah beberapa tahun sebelumnya ), sedangkan peringkat kita diantara negara lain turun dari posisi 52 ke 54, dibawah Philipina, dan menyandang status flawed democracy.
Terkait bidang hukum secara khusus, potret serupa dijumpai, menurut indeks Negara hukum (Rule of law indeks) yang disusun oleh World justice poject (WJP )sejak tahun 2015 hingga 2022, nilai indeks Indonesia konsisten diantara 0.52-053 ( dengan nilai 1 sebagai yang terbaik ). Tiga skor terendah ada pada faktor/isu peradilan pidana, ketidaan korupsi, dan peradilan perdata.
Permasalahan dan yang menjadi skala prioritas yang harus dituntaskan;
Lembaga peradilan dan penegakan hukum yang baik -mandiri, berintegritas, kompoten, dan menjunjung tinggi HAM merupakan syarat penting keberhasilan pembangunan di berbagai sektor, termaksud pembangunan ekonomi. Ada setidaknya 6 ( enam ) aspek utama yang berpengaruh terhadap pelaksanaan penegakan hukum dan peradilan ;
Sumber daya manusia (rekruitmen, pendidikan/pelatihan, mutasi, promosi, evaluasi kinerja, serta gaji dan tunjangan).
Pengawasan
Kelembagaan (termaksud kedudukan, fungsi, dan organisasi).
Hukum materi dan formil.
Budaya hukum dan organisasi.
Anggaran dan sarana/prasarana pendukung.
Permasalahannya selama ini, pembangunan ke enam aspek diatas belum menjadi perhatian serius negara. Hal ini mengakibatkan terpuruknya kondisi penegakan hukum dan peradilan: krisis integritas di berbagai lembaga penegak hukum dan keadilan, minimnya kepastian hukum dan keadilan, dan terjadinya berbagai pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, dan sebagainya.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan perubahan mendasar dan menyeluruh pada sektor penegakan hukum dan peradilan, dengan melakukan perbaikan serius dan simultan terhadap ke enam aspek diatas.
Penulis
Dr. LM GB Bariun,SH,. MH / Direktur Pascasarjana Program Hukum Unsultra
Tags :







