Kendari |sapasultra.com - Kantor Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel Kamis, 7 Oktober 2021.
Diduga penyegelan terjadi lantaran honor anggota satuan tugas belum dibayar terhitung sejak April sampai Oktober 2021.
Seorang narasumber anggota satgas yang tak ingin dipublis namanya mengaku, tak tahu soal penyegelan kantor satgas ini, tapi soal honor disampaikannya bahwa sudah tujuh bulan tak lagi menerima honor.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yusuf, juga tak tahu soal penyegelan kantor satgas.
Namun, untuk soal honor satgas Covid-19 akan dibayarkan, tapi setelah dilakukan review.
"Bukan belum dibayarkan, tetap akan dibayarkan, sekarang lagi di-review BPKP," tukasnya.
(UL/KH)
Tags :







