Kendari | sapasultra.com – Kerja keras kuasa hukum dalam pra peradilan Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) tak sia-sia.
Sidang vonis putusan hukum di Kantor Pengadilan Negeri, selasa (22/11/2022) majelis hakim akhirnya membebas Direktur PT BMN dari segala tuntutan hukum, pasca ditahan dalam kasus ilegal mining.
Kuasa Hukum Direktur PT BMN, Muhammad Saleh SH MH kepada wartawan di Mapolda Sultra mengungkap keberhasilannya memenangkan praperadilan kasus tambang yang menjerat kliennya Fakri.
“Yah, statusnya bebas, kami menang di praperadilan kemarin (selasa/22/11/2022).
Kuasa Hukum Muhammad Saleh, bersama partnernya Gede Diksa, menyatakan bersyukur bisa memenangkan sidang praperadilan ini.
Kemenangan dalam sidang praperadilan katanya, otomatis memposisikan Direktur PT BMN Fakri, bebas dari seluruh tuntutan hukum yang menjeratnya.
Dipaparkan Muhammad Saleh, alasan diterimanya praperadilan oleh hakim yakni karena seluruh tahapan penyelidikan hingga penangkapan kliennya cacat hukum alias in-prosedural.
Dalam persoalan ini, Gakkum LHK dinilai melanggar Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP, dan per Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mana SPBP dikeluarkan 13 Agustus tetapi baru menerbitkannya kepada terlapor 27 September.
"Melanggar hak asasi manusia dari kesalahan prosedural tersebut, dan itu di Amini oleh hakim yang mulia pemeriksa perkara kami," tambahnya.
Kuasa Hukum menambahkan in-prosedural dalam perkara penahanan kliennya sudah diprediksi kuat dari awal, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kuasa hukum tinggal menanti surat pengadilan untuk pembebasan resmi Fakri dari ruang tahanan Mapolda Sultra.
Tim Redaksi
Tags :







