Kendari | sapasultra.com - Selama tahun 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan penindakan terhadap ratusan jenis obat dan makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Kepala BPOM kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan produk illegal hasil penindakan tersebut berupa kosmetik tanpa izin edar sebanyak 159 item, obat palsu 550 tablet serta obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 2 item berisi 24 pieces. Nilai total produk yang berhasil disita tersebut sebesar Rp187.180.000.
“Target diutamakan pada produk tanpa izin edar, kadaluarsa, rusak, kemasan rusak, penyok, kaleng berkarat dan lain-lain,” Ujar Yoseph Nahak Klau,di Kendari, Senin (27/12/2021).
Dirinya menambahkan, pengawasan dilakukan pada sejumlah sarana distribusi pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, termasuk para pembuat parsel.
Dijelaskan, ada sejumlah daerah yang masuk kategori rawan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti Kota Kendari, Kolaka, Bombana dan Konawe.
Dalam melakukan pengawasan, Balai POM Kendari melibatkan beberapa unsur diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdangangan serta Dinas Kesehatan.
(UL/DN)
Tags :







