Pra Peradilan Penahanan Direktur PT BMN, Kuasa Hukum Muhammad Saleh Yakin Kliennya Bebas

Posted on 18 November 2022 15:12 | Oleh sapasultra | Viewer 558

Kendari | sapasultra.com - Sidang perkara praperadilan penahanan Direktur PT Bahari Mineral Nusantara, berinisial FKR terus bergulir.

Sidang lanjutan perkara praperadilan tersebut berlagnsung pada Rabu dan Kamis (16 dan 17 November 2022) di Pengadilan Negeri Kendari, agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti yang dianggap inprosedural dalam perkara penahanan direktur PT BMN.

Kuasa Hukum Direktur PT BMN, Muhammad Saleh menyebut ada empat dokumen bukti diserahkan kepada hakim pengadilan, yakni surat penetapan tersangka, surat penahanan, surat penangkapan. dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP.

Enam orang saksi sejauh ini, sudah memberi kesaksian dalam perkara ini. Dengan kesaksian yang ada tersebut kuasa hukum sangat yakin bahwa perkara penahanan kliennya FKR telah menyalahi prosedur, sehingga bisa dibebaskan.

Katanya lagi, pihaknya sebagai pemohon optimis bakal memenangkan perkara praperadilan ini mengingat tinjauan bukti perkara hukum yang menjerat kliennya itu, dinilai cacat hukum.

“80 persen kami meyakini klien kami akan bebas, karena bukti yang kami serahkan ke pengadilan bahwa klien kami FKR ditahan secara in-prosedural dan cacat secara hukum,” katanya saat di wawancarai di Kantor Pengadilan Negeri Kendari (17/11/2022).

“Jadi tanggapan hakim sendiri mereka kaget karena SPDB yang terbit tanggal 13 agustus tapi diberikan ke pihak tersangka pada tanggal 27 agustus, ini aneh,”

Sebelumya, Direktur PT BMN, FKR (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan pada 11 Agustus 2022 lalu yang dilakukan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan Brimob Polda Sultra di kawasan hutan produksi Komplek Hutan Lasolo di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Tim Redaksi

Tags :
https://sapasultra.com.kendari-web.my.id/PROMOSI IKLAN